Cucu Aniaya Kakek, Pelaku Telah Di Amankan Dirutan Polresta Mamuju

Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 74 / III / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korban seorang kakek atas nama Tapele mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya

Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2024 Di dusun Botteng Desa Salukayu Kecamatan Papalang Mamuju

Diketahui, Penganiayaan terhadap korban kakek Tapele (53) dilakukan oleh pelaku berinisial NR (19) yang merupakan cucunya sendiri

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.

Sekarang ini terhadap pelaku Inisial NR (19) telah diamankan Dirutan Polresta Mamuju. Lanjutnya

Herman menambahkan, bahwa korban Tapele mengalami luka pada bagian kepala, pipi dan tangan kanan setelah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan parang

Dari pengakuan pelaku adapun kronologis kejadian, Awalnya pelaku merasa jengkel kepada korban karena dibohongi ketika korban mengatakan “PERGIKO BANTU BAPAKMU DIKEBUN DITUSUKI PAKU JADI TIDAK BISA JALAN” sehingga pelaku bergegas pergi ke kebun hendak bantu bapaknya.

Setelah pelaku tiba dikebun ia tidak mendapati bapaknya, sehingga langsung mendatangi korban yang sedang baring dirumah kebunnya dan langsung pelaku parangi dengan membabi buta

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku NR (19) dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *