Damai, Satreskrim Polres Polman Hentikan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

POLMAN — Unit PPA Satreskrim Polres Polman melakukan Proses Diversi terhadap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, melalui kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Negoro, menjelaskan, jika kasus ini berawal dari adanya laporan polisi nomor : LP / B / 61/ III/2022 / Res Polman / Spkt, tanggal 05 Mei 2022. Dan Surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik /   129    / VI / 2022 /Reskrim, tanggal 15 Juni 2022.

“Adapun identitas Pelaku Berinisial AR (16) dan ME (16), sementara korbannya MI (17), ” Kata Agung Setyo Negoro, Jumat 24 Juli 2022.

Lanjut dikatakan, Agung Setyo Negoro, Hasil dalam Berita acara Diversi yakni Proses diversi dinyatakan berhasil dan proses penyidikan tidak di lanjutkan. Dan Pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Serta Pelaku memberikan biaya pengobatan

“Terhadap pelaku bersedia menjalani proses sanksi sosial berupa melaksanakan shalat 5 waktu dan tidak keluyuran lewat jam 10 malam dan Orang tua korban anak menerima permohonan maaf dari pelaku anak dan orang tuanya dan tidak akan mempermasalahkan lagi laporannya serta tanpa paksaan atau pengaruh dari orang lain,” Jelas Agung Setyo Negoro.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *