Mamuju – Dalam kehidupan lingkungan masyarakat didesa ada saja permasalahan yang muncul
Seperti yang terjadi terhadap Ardiansyah (31) dilaporkan ke Polresta Mamuju dengan tuduhan oleh semua orang dikampungnya telah menghamili Widya (21)
Akhirnya setelah penyidik Satreskrim polresta mamuju melakukan serangkaian penyelidikan selama 7 bulan, kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti berdasarkan hasil tes DNA tidak identik (Negatif) dengan janin bayi yang dikandung oleh Widya
Terkait dengan hal tersebut diatas Ardiansyah yang merasa dicemarkan nama baiknya menuntut kepada keluarga perempuan Widya dan kepada seluruh warga kampung Malasigo Desa Belang – Belang Kalukku Mamuju untuk dikembalikan nama baiknya
Dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan cara problem Solving agar tidak berkembang terjadi gangguan kamtibmas dan tidak sampai ke ranah hukum, Bhabinkamtibmas desa Belangs Bripka Abd. Rahman gerak cepat pertemukan kedua belah pihak beserta semua warga kampung dirumah kepala dusun malasigo. Minggu 8 September 2024
Bhabinkamtibmas Desa Belang belang Bripka Abd. Rahman mengatakan bahwa setelah dimediasi mereka sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat yakni keluarga Widya dan warga kampung malasigo meminta maaf kepada Lk. Ardiansyah atas tuduhan tersebut
Selain itu, Atas keputusan adat, Keluarga Widya dan atas nama warga kampung malasigo menyerahkan sejumlah uang denda kepada ketua adat sebagai bentuk pengembalian nama baik Ardiansyah. Tambahnya
Dan akhirnya kedua belah pihak beserta warga kampung kembali menerima Ardiansyah sebagai warga kampung malasigo dan menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan serta tidak saling mendendam. Ujar Bripka Abd Rahman
Tak lupa pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh warga binaannya tidak melakukan persekusi atau main hakim sendiri namun selalu kedepankan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah sehingga situasi kamtibmas di desa belang belang selalu terjaga dengan aman kondusif. Ungkap Bhabinkamtibmas Bripka Abd. Rahman