Direktur Merek dan IG DJKI Siap Dukung Perlindungan IG di Sulbar

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Ditjen KI. (29/1)

Hal itu dilakukannya dalam rangka menghadapi sejumlah agenda dalam rangka mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Rahendro menyebut bahwa bahwa di Sulbar banyak potensi yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografisnya.

“Bahkan ada beberapa permohonan yang saat ini sedang dalam proses yaitu Kain Tenun Soekomandi Mamuju, Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Arabika Kurrak Polman” ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Rahendro menambahkan, bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sulbar terus melakukan sejumlah upaya, diantaranya menggandeng Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan Kabupaten Majene untuk mendorong pendaftaran IG Garam Barane Mejene yang khas dengan bentuk kristalnya.

“Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Sulbar juga berusaha menggandeng LPPM Unsulbar dan instansi terkait lainnya untuk mendorong potensi IG di Sulbar” lanjut Rahendro.

Menanggapi hal itu, Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menyambut baik atensi terhadap potensi IG di Sulbar yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar.

“Hal ini sangat relevan dengan tema Indikasi Geografis yang tahun 2024 ini diusung oleh DJKI” tutur Kurniaman.

“Pemerintah sangat peduli agar secara nasional terjadi peningkatan pendaftaran IG yang menunjukkan ciri khas suatu daerah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut” lanjut  Kurniaman.

Kurniaman berharap Kanwil Kemenkumham Sulbar dapat bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk DJKI agar terjadi peningkatan pendaftaran IG di Sulbar sekaligus mengidentifikasi potensi IG yang dapat diproses kedepannya.

Terhadap permohonan IG Kain Tenun Soekomandi yang telah melewati masa publikasi, Direktorat Merek dan IG akan melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan substantif nya sebagai tahapan yang harus dilaksanakan sebelum penerbitan sertifikat Indikasi Geografis.

DJKI akan segera menjadwalkan pemeriksaan substantif untuk permohonan IG Kain Tenun Ikat Soekomandi Mamuju dan  siap membantu pendaftaran permohonan IG dari Sulawesi Barat

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung Langkah yang dilakukan oleh Kadiv Yankumham.

“Sehingga diharapkan, dengan hal tersebut dapat memberikan dampak terhadap perlindungan hukum atas kekayaan intelektual Masyarakat di Sulawesi Barat” harapnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *