Dirlantas Polda Sulbar Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro

MAMUJU, — Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat.

Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, secara tegas mengingatkan warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kombes Pol Valentinus menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus seperti kawasan perumahan atau area tertutup, bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” jelas Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, 2 Juni 2024.

Sepeda listrik, yang semakin populer karena kepraktisan dan ramah lingkungan, seringkali tidak dilengkapi dengan fitur keselamatan yang memadai untuk berkendara di jalan raya. Kendaraan ini umumnya tidak memiliki sistem penerangan yang memadai, tidak dilengkapi dengan sinyal belok, dan kecepatan maksimalnya tidak cukup tinggi untuk mengikuti arus lalu lintas di jalan raya.

Kombes Pol Valentinus,, menambahkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan tertentu, termasuk memiliki lampu, rem yang berfungsi dengan baik, dan sistem sinyal yang jelas.

“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” tegasnya.

Untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, Ditlantas Polda Sulbar akan meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik strategis. Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan diberikan teguran dan edukasi mengenai risiko dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Kombes Pol Valentinus.

Selain itu, Kombes Pol Valentinus juga mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyediakan fasilitas khusus bagi pengguna sepeda listrik.

“Pemerintah bisa mempertimbangkan pembangunan jalur khusus sepeda atau kawasan ramah sepeda listrik agar penggunaannya tetap aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, Ditlantas Polda Sulbar juga akan melaksanakan berbagai kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas. Kampanye ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk sekolah, komunitas, dan media, untuk memastikan pesan keselamatan ini tersampaikan dengan baik.

Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Ditlantas Polda Sulbar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *