DLH Sulbar Respons Dugaan Pencemaran, PT Palma Sumber Lestari Diberi Sanksi Teguran Tertulis

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar merespon terkait PT. Palma Sumber Lestari diduga melakukan pencemaran sungai Salubiro.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Menggazali menegaskan setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.

Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Baca Juga :  Diskominfo Sulbar-Pemkab Mamuju Kolaborasi Hadirkan Internet Gratis di Anjungan Pantai Manakarra

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.

“Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari,” kata Zulkifli.

Baca Juga :  Minta Kejelasan Korban Penipuan Travel Umroh  Lapor ke Ombudsman

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

Biro Umum Sulbar Perketat Disiplin Pegawai, Apel Wajib dan Evaluasi Bulanan Dimulai
Investor Malaysia Tawarkan Bibit Gratis, Wagub Salim: Harga Jual Harus Jelas
Wagub Sulbar dan Sulteng Tekankan Pentingnya Ekonomi Berkeadilan di Rakorwil Sulampua 2025
BPBD Sulbar Utus Tim Asesmen, Bantu Pemkab Tangani Korban Longsor di Mamasa
Persiapan Rakernas PKK 2025, Sulbar Angkat Isu Stunting sebagai Agenda Nasional
Resmob Polresta Mamuju Amankan Dua Remaja Putri Terkait Video Viral Perkelahian
Wagub Sulbar Audiensi dengan Pengusaha, Bahas Peluang Investasi Kelapa Dalam yang Menguntungkan
Polresta Mamuju Kembali Raih Peringkat I Pengelola Anggaran Terbaik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:38 WIB

Biro Umum Sulbar Perketat Disiplin Pegawai, Apel Wajib dan Evaluasi Bulanan Dimulai

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:41 WIB

Wagub Sulbar dan Sulteng Tekankan Pentingnya Ekonomi Berkeadilan di Rakorwil Sulampua 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39 WIB

BPBD Sulbar Utus Tim Asesmen, Bantu Pemkab Tangani Korban Longsor di Mamasa

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:35 WIB

Persiapan Rakernas PKK 2025, Sulbar Angkat Isu Stunting sebagai Agenda Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:30 WIB

Resmob Polresta Mamuju Amankan Dua Remaja Putri Terkait Video Viral Perkelahian

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Tangkap 41 Pelaku Premanisme Selama Operasi Pekat

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:19 WIB