DPRD Mamuju Gelar Audiensi dengan KPK RI

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam dalam rangka koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di gedung DPRD Mamuju, Rabu (21/6/23).

Direktorat koordinasi dan supervisi wilayah IV KPK RI, Tri Budi Roehmanto menuturkan kunjungan mereka ke DPRD Mamuju ini terkait dengan audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi. Dalam rapat itu, KPK mengingatkan DPRD terkait penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran atau Pokir.

“Kita mengingatkan kembali seperti biasa, kan banyak ditempat lain pokir pokir DPRD yang menjadi kasus. Jadi kami mengingatkan ke Anggota DPRD Mamuju bahwa pokir silahkan, karena bagian dari menyerap aspirasi. Tetapi tidak untuk sampai dilaksankan. Bahwa vendornya, pelaksanaannya itukan rana nya eksekutif. itu yang kita ingatkan,” kata Tri Budi Roehmanto.

Dalam rapat itu juga, KPK juga mengingatkan DPRD Mamuju agar tidak terjerat kasus ‘uang ketuk palu’ seperti yang pernah terjadidi DPRD Sumatra Utara. “Kita megingatkan bahwa kami ini melakukan pengawasan dan pengawalan terkait dengan proses tahapan perencanaan penganggaran APBD,” sebutnya.

“Jadi kita mendorong juga supaya teman-teman di DPRD ikut dalam proses itu sesuai dengan aturannya. Saya kira di sini (DPRD Mamuju) aman-aman aja,” tambahnya.

Sementar itu, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta menuturkan pihaknya telah lama menanti kunjungan KPK itu. Menurutnya, audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi itu sangat penting dilakukan.

“Tadi KPK itu banyak menekankan tentang Pokir. Itu jelaskan oleh KPK bahwa Pokir itu adalah bagian dari proses sistem pemerintahan yang diamanahkan oleh aturan. yang salah menyalahgunakan Pokir,” ujarnya.

Terkait Pokir, Syamsuddin Hatta menyampaikan, di DPRD tupoksinya melakukan penyerapan aspirasi dan akan diusulkan dan di bahas bersama pemerintah daerah. Pada proses itu, pihak eksekutif dan legislatif akan mengakomodir penyerapan aspirasi sesuai dengan anggaran fiskal daerah.

“Karena ada dua. Ada Musrembang dan Reses penyerapan aspirasi. Yang tidak termuat di Musrembang diserap oleh Reses. Itulah yang akan dibicarakan,” tutupnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *