Mamuju – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju yang berlangsung hari ini menorehkan hasil penting, yaitu pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat 29 November 2024
Ranperda yang disahkan adalah:
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamuju pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari harmonisasi, pemantapan konsep hingga fasilitasi Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Di samping pengesahan Ranperda, momentum Sidang Paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Mamuju Tahun 2025, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terhadap Ranperda APBD Mamuju Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sutinah juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Mamuju atas dukungan dan peran aktif dalam mengawal jalannya pesta demokrasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Berkat kerja sama yang baik, pesta demokrasi tersebut dapat berlangsung aman dan damai, serta menghasilkan hasil yang diharapkan bersama.
Pengesahan dua Ranperda ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mamuju.