Dugaan Korupsi Dana BOK: Kejari Mamasa Geledah Kantor Dinkes dan Puskesmas Balla

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, mulai pukul 10.00 WITA.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Kantor Puskesmas Balla. Tindakan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOK pada tahun 2020 hingga 2023.

Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima rangkap dokumen di Puskesmas Balla dan 22 rangkap dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Kepala Kejari Mamasa, Musa, S.H., M.H., memastikan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan izin dari Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol.

Baca Juga :  Polres Mamasa Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Tanah Bergerak di Tawalian

Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mamasa. Selain penggeledahan dan penyitaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah melaksanakan ekspos perkara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Mamasa Damai, Ketua FKUB Kabupaten Mamasa Pendeta Zakaria Zude Serukan Tolak Aksi Anarkis dan Terorisme dan Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Kepala Kejari Mamasa mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Profesionalitas dan integritas harus tetap dijaga untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Musa.

Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejari Mamasa dalam memberantas korupsi dan memastikan dana publik dikelola dengan transparansi serta akuntabilitas.

Berita Terkait

Pemda Mamasa Teken Kerjasama dengan Kejari Mamasa untuk Selesaikan Masalah Aset Daerah
Pemda Mamasa Gelar Rakor Pemantapan Estimasi Anggaran BPJS Kesehatan 2025, Jaminan Kesehatan Warga Terus Ditingkatkan
Rakor dengan Penyuluh, Bupati Perintahkan Rampungkan Data Lahan Pertanian untuk Persiapan Penyaluran Pupuk Gratis
Pidato Perdana di DPRD Mamasa, Bupati Welem Sambolangi Uraikan Berbagai Masalah dan Solusinya
Apel Perdana, Bupati Mamasa Sampaikan ASN Harus Satu Komando Menyukseskan Visi Misi Bupati
H. Sudirman: “Pesta Demokrasi Selesai, Jangan Ada Lagi Warna-warni”
Kapolresta Mamuju Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1446 H / 27 Januari 2025
RDP Aliansi Masyarakat Mamasa Bersatu dan DPRD Hasilkan 4 Poin Kesepakatan Terkait BPJS, Siltap, dan Kesejahteraan Aparat Desa
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:20 WIB

Pemda Mamasa Teken Kerjasama dengan Kejari Mamasa untuk Selesaikan Masalah Aset Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 12:30 WIB

Pemda Mamasa Gelar Rakor Pemantapan Estimasi Anggaran BPJS Kesehatan 2025, Jaminan Kesehatan Warga Terus Ditingkatkan

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:09 WIB

Rakor dengan Penyuluh, Bupati Perintahkan Rampungkan Data Lahan Pertanian untuk Persiapan Penyaluran Pupuk Gratis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:45 WIB

Pidato Perdana di DPRD Mamasa, Bupati Welem Sambolangi Uraikan Berbagai Masalah dan Solusinya

Senin, 3 Maret 2025 - 16:35 WIB

Apel Perdana, Bupati Mamasa Sampaikan ASN Harus Satu Komando Menyukseskan Visi Misi Bupati

Berita Terbaru