Empat Ranperbup Polman Kembali Dibahas Tim Per UU Kemenkumham Sulbar

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (14/3)

Bacaan Lainnya

Parlindungan menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian.

Parlindungan mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Untuk itu, kata Kakanwil, Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Sehingga, Kemenkumham Sulbar telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemda di Sulbar” pungkasnya

Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Polman.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Perumda Air Minum Wai Tipalayo Polewali Mandar.

Penyelenggaraan Harmonisasi itu membahas terkait Pelayanan dan Penetapan Tarif Perumda Wai Tipalayo, Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Standar Pelayanan dan SOP Pelaksanaan Perizinan Berusaha, dan SOP Pengawasan Perizinan

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina saat memimpin Harmonisasi itu mengatakan 4 (Empat) Raperbup Kab. Polewali Mandar tersebut telah diharmonisasi sebelumnya.

“Namun dikembalikan karena materi muatan belum sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi” pungkasnya

Selanjutnya dari Hasil Perbaikan 4 Raperbup Kab. Polewali Mandar ini telah melibatkan Perancang Perundang-Undangan sebagai tim penyusun dan materi muatan Raperbup ini mengacu pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Hadir dalam pelaksanaan Harmonisasi Asisten II Pemda Kab. Polman, Direktur Perumda Wai Tipalayo, Kepala BPKAD Kab. Polman, Perwakilan Dinas PU Kab. Polman, Inspektorat Kab. Polman, Perwakilan Dinas PTSP Kab. Polman, Perwakilan Bagian Hukum Kab. Polman.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *