Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan, menyusul mulai diajukannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) oleh sejumlah perusahaan di wilayah ini.
Iklan Bersponsor Google
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, Rabu (13/8/2025) di Mamuju, menyampaikan bahwa pengajuan IUPTLS merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang digelar pekan lalu. Beberapa perusahaan telah mengajukan laporan dan permohonan IUPTLS melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulbar, sesuai mekanisme perizinan satu pintu kewenangan gubernur.
Meski demikian, Qamaruddin mengakui masih banyak pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang belum memahami kewajiban mereka terkait penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Padahal, regulasi mengatur bahwa IUPTLS wajib dimiliki sebelum membangun atau memasang instalasi pembangkit dan jaringan listrik.
“Kami selalu mengingatkan, IUPTLS, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban mutlak demi keamanan, keandalan, dan keberlanjutan operasional,” tegas Qamaruddin.
Sebelumnya, sosialisasi perizinan ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menegaskan keselarasan program ini dengan Misi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan dasar berkualitas.
Bujaeramy memaparkan dasar hukum perizinan meliputi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Ia juga menegaskan empat kewajiban utama, yakni:
Mengurus IUPTLS untuk pembangkit listrik hingga 10 MW.
Memiliki SLO sebagai jaminan keselamatan instalasi listrik.
Mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat SKTTK.
Melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang setiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.
“Jika regulasi ditaati, penyediaan tenaga listrik di Sulbar akan lebih tertib, aman, dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Iklan Google AdSense