Gelar RDP Soal Izin Pembangunan Retail Modern, Aktivis Kecewa Dengan Sikap DPRD Polman

POLMAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman menggelar Rapat dengar Pendapat menindaklanjuti perizinan pembangunan Retail Modern, Jumat 1 Juli 2022.

Rapat dengar pendapat ini juga di hadiri ketua GMNI Polman,  Sarman, Sofyan salah satu Kader HMI Cabang Polman dan Miftahul Khaer Kader SAPMA PP Kab. Polman.

Dipihak Dewan sendiri hadir Rudi Hamza Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Polman, Nurdin Tahir Sekertaris Komisi 2 DPRD Kab. Polman, Amiruddin (Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Polman, Juanda l Anggota Komisi 2 DPRD Kab. Polman dan Raden Mulyo Anggota Komisi 2 DPRD Kab. Polman.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Polman Mengatakan, DPRD Kab. Polman telah mengkaji Permendag No. 23 Tahun 2021 dan RTRW yang mengatur penentuan zona retail modern, kami tidak menemukan adanya pasal yang mengatur zona retail modern tersebut.

“RDP yang dilaksanakan 24 Juni 2022, DPRD Kab. Polman menilai bahwa Pemkab Polman belum mengatur dengan baik tentang penentuan zona retail modern sehingga beberapa kalangan dari masyarakat melakukan gugatan,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, DPRD Kab. Polman tidak mempunyai wewenang untuk menilai apakah kebijakan Pemkab Polman keliru atau tidak, karena belum adanya aturan turunan dari Permendag No. 23 Tahun 2021.

Hal ini dikarenakan Adanya aturan perizinan pembangunan retail modern di depan RSUD Polman yang dikeluarkan oleh Pemkab Polman, membuat DPRD Kab. Polman tidak berani mengambil keputusan untuk menutup retail modern, sebab jika hal tersebut dilakukan maka DPRD Kab. Polman akan disangkutkan persoalan hukum oleh pihak terkait karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ketua GMNI Kabupaten Polman Sarman, mengatakan, Tidak adanya sikap DPRD Kab. Polman untuk menolak keberadaan retail modern di depan RSUD Polman yang dikeluhkan pedagang kecil, sebab keberadaan retail modern tersebut akan mematikan perekonomian masyarakat.

“Kami akan mendesak pihak eksekutif untuk membuat RTRW agar retail modern di depan RSUD Polman segera ditutup,” Jelasnya.

Demikian dilanjutkan Miftahul Khaer m selaku Kader SAPMA PP Polman, mengatakan, belum adanya Perda Kab. Polman tentang pelarangan pembangunan retail modern, pihaknya mempertanyakan mengapa Permendag No. 23 Tahun 2021 tidak dijadikan rujukan, karena jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembangunan retail modern di Kab. Polman akan semakin marak.

Terakhir, Sofyan Kader HMI Cabang Polman, mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD Kab. Polman menolak keberadaan retail modern di depan RSUD Polman, jangan hanya memberikan rekomendasi.

Untuk diketahui, diakhir RDP Peserta RDP merasa kecewa kepada DPRD Kab. Polman karena tidak berani mengambil keputusan untuk menutup retail modern tersebut, sebab aturan perizinan pembangunan retail modern di depan RSUD Polman telah dikeluarkan oleh Pemkab Polman.(aco/*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *