Harmonisasi Lima Ranperbup Mamuju Tengah, Kakanwil Parlindungan: Kontribusi Kemenkumham Sulbar Dalam Pembangunan Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (15/3)

Bacaan Lainnya

Parlindungan mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Untuk itu, kata Kakanwil, Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Sehingga, Kemenkumham Sulbar telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemda di Sulbar” pungkasnya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (Lima) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah

Lima Ranperbup tersebut yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah  tentang Alokasi Dana Desa, Rancangan Peraturan Bupati  Mamuju Tengah tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah  tentang Pedoman Penempatan Deposito Uang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah  tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2022-2026.

Rapat diadakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah dihadiri oleh Asisten 1  Bidang Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah, Inspektur  Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi       Barat, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Poin poin penting yang disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan,dan pemantapan konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati  Mamuju Tengah tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, disarankan: Kewenangan pembentukannya adalah delegasi dari Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *