Harmonisasi Lima Ranperbup Mamuju Tengah, Kakanwil Parlindungan: Kontribusi Kemenkumham Sulbar Dalam Pembangunan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (15/3)

Parlindungan mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Untuk itu, kata Kakanwil, Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Sehingga, Kemenkumham Sulbar telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemda di Sulbar” pungkasnya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (Lima) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah

Lima Ranperbup tersebut yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah  tentang Alokasi Dana Desa, Rancangan Peraturan Bupati  Mamuju Tengah tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah  tentang Pedoman Penempatan Deposito Uang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah  tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2022-2026.

Rapat diadakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah dihadiri oleh Asisten 1  Bidang Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah, Inspektur  Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi       Barat, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Poin poin penting yang disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan,dan pemantapan konsepsi 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati  Mamuju Tengah tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, disarankan: Kewenangan pembentukannya adalah delegasi dari Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

Berita Terkait

Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran
DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU
Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS
WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi
BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana
Diskominfo Sulbar Luncurkan Live Streaming, Warga Bisa Langsung Sampaikan Aspirasi
Junda Maulana Tegur Keras ASN Sulbar: Disiplin Harus Dimulai dari Pimpinan
Kemiskinan 10,18 Persen, Sekda Sulbar Minta ASN Bergerak Cepat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:28 WIB

Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 September 2026 - 22:18 WIB

WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi

Senin, 7 September 2026 - 18:47 WIB

BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB