Majene – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene tentang Kebijakan Akuntansi Investasi Properti.
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan secara daring (via Zoom) pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperbup tersebut telah sesuai dengan asas perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk menciptakan aturan yang efektif dan implementatif di daerah.
“Properti investasi merupakan aset yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, dan pengelolaan yang baik akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Oleh karena itu, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan properti investasi di Kabupaten Majene,” ujar John Batara.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Majene, yaknj Kabid Aset dan Bagian Hukum, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sini Tedy Maranto mendukung jajarannya dalam mewujudkan kualitas produk Hukum yang berkualitas.
Sehingga diharapkan, peraturan ini sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya yang mengatur tentang properti investasi.