Harmonisasi Ranperbup Mamuju, Kemenkumham Sulbar Dukung Pemda Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

Hal itu disampaikannya disela-sela waktunya. (31/1)

“Pelaksanaan harmonisasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah membahas tentang Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kasubbid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Arpan Rinaldy yang menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Mamuju, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bappepan Kabupaten Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kab. Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, dan JFU Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Rapat dapat menyelesaikan hasil akhir kedua rancangan tersebut. Rancangan akhir tersebut selanjutnya diparaf setiap lembarnya oleh perwakilan peserta rapat yaitu pemrakarsa, bagian hukum dan kanwil kemenkumham sulbar, hal ini sebagai bukti bahwa seluruh isi rancangan merupakan hasil akhir yang disetujui oleh seluruh pihak.

Rancangan yang telah diparaf setiap lembarnya selanjutnya akan disampaikan kepada pemohon/pemda sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangai Kepala kantor Wilayah.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB