Internalisasi Pembangunan ZI, Ombudsman: Layanan Prima Harus Menjadi Komitmen Bersama

POLMAN — Dalam rangka menuju Zona Integritas Badan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mengundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) diruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar 27/09/2022. Kegiatan itu di ikuti olah pegawai di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Irfan Gunadi mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan zona integritas di antaranya harus memperkuat komitmen terhadap perbaikan layanan.

“Salah satu strategi untuk dapat mewujudkan zona integritas itu membangun Visi serta memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, dimana semua elemen harus ikut terlibat mulai dari Kepala Kantah sampai ke petugas layanan”, ungkap Irfan

Dalam PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan

Ia juga menyampaikan terkait Peningkatan kualitas pelayanan publik akan berpengaruh dalam pembangunan Zona Integritas.

“Dalam pembangunan zona integritas akan berpengaruh dengan kualitas layanan, dengan Pelayanan Publik yang berkualitas akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dengan adanya kejelasan terhadap Standar Pelayanan itu dapat meminimalisir terjadinya Maladministrasi yang merupakan pangkal dari Tindak Korupsi”, imbuhnya

Diakhir penyampiannya Irfan berharap semoga pelayanan prima dapat segera terwujud di Kantah Polewali Mandar dan seluruh Kantor Pertanahan yang berada di Sulawesi Barat.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *