Jaksa Agung Minta Jaksa di Indonesia Teliti, Cermat, Pofesional dan Independen Menilai Satu Perkara dana Proses penuntutan dan Tidak Gegabah mengeluarkan S-21

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menekankan terkait permasalahan koordinasi dengan penyidik. Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana Jaksa adalah pemilik asas dominus litis, dimana dalam hal ini Jaksalah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap Penuntutan atau tidak. Oleh karena itu di beberapa pengarahan, Jaksa Agung selalu menegaskan seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi, ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.

Berdasarkan hal tersebut Jaksa Agung minta kepada para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan. Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik.

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, dan bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi. Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, Jaksa Agung meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini “sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat”, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Jaksa Agung.

Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, tanggal 7 Januari 2022. (K.3.3.1)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru