Jaksa Agung Restoratif Justice Kejati Sulbar

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN), Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, SH., MH. serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:

Adapun nama tersangka adalah RADEN ALFINO OETOMO alias FINO bin R.ANTONIO OETOMO, Ujung Pandang, 39 Tahun / 13 Februari 1983, Laki-laki, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, POLRI, SMA (Tamat).

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan KORBAN bernama NURHIDAYANTI alias ANTI, Sorong, 28 Tahun / 18 April 1994, Perempuan, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, POLRI, SMA (Tamat).

ADAPUN ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATI

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka masih ada hubungan suami-istri dengan korban;

Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban;

Tersangka mengakui  kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;

Korban telah memaafkan tersangka.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *