Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Sebut Pelaksanaan Bisnis dan HAM Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

Mamuju – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyebut bahwa pelaksanaan Bisnis dan HAM di Sulbar memerlukan dukungan dari Pemprov khususnya dari Biro Hukum sebagai leading sector di wilayah.

Hal itu disampaikannya pada Pelaksanaan rapat pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi.

Bacaan Lainnya

Rahendro menilai, Pelaksanaan rapat itu untuk menindaklanjuti PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Sesuai dengan amanat Pasal 7 Perpres No. 60 Tahun 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap agar Biro Hukum dapat menginisiasi pembentukan GTD BHAM Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dengan SK Gubernur” ucapnya.

Ia meyakini, Penjabat Gubernur akan mendukung GTD BHAM di Sulbar mengingat hal ini adalah program pemerintah dalam strategi nasional bisnis dan HAM.

Sementara itu Ulwiyah Sawabi yang mewakil Karo Hukum Setda Pemprov Sulbar menyambut baik hal tersebut dan siap berkolaborasi serta menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami akan segera melaporkan kepada Karo Hukum dan melakukan koordinasi internal untuk kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk Pembentukan GTD BHAM ujar Ulwiyah. Saya mengapresiasi adanya Rapat Persiapan yang dilksanakan hari ini karena hal ini menunjukkan bahwa kerja sama selama ini sudah terjalin dengan sangat baik,” lanjutnya

Sementara itu Kakanwil Marasidin mendukung pelaksanaan pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Marasidin menilai Kanwil Kemenkumham memegang peran dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM.

“Kantor Wilayah akan memberi panduan bagi pelaku usaha, sekaligus melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnis,” ujar salah satu Kepala Kantor wilayah Unit Wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly itu.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *