Iklan Google AdSense

Kajati Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Pengadaan Bibit Kopi Mamasa

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan tinggi Sulawesi barat resmi menetapkan tersangka baru dalam pengadaan bibit kopi di kabupaten Mamasa.

Iklan Bersponsor Google

Hal ini disampaikan langsung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, SH lewat pesan rilis yang disampaikan, Kamis 3 Desember 2020.

Lebih jauh Amiruddin, menjelaskan, Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.

Sementara DM selaku Penyedia dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.

“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar yang langsung dikoordinir oleh FERI MUPAHIR, SH, MH. (Aspidsus) dan Ketua Tim oleh SIJU, SH, ditemukan fakta bahwa Tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya),”jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Sutinah Kembalikan Formulir Balon Bupati Ke Partai Golkar

Kemudian, lanjut dikatakan, pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak. Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP,”ungkapnya.

Amiruddin menambahkan, bahwa untuk tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp. 1 miliar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023

“MA sendiri sebagai PPK dalam pelaksanaan pengadaan bibit tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan ditahan rutan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar sejak tanggal 15 Oktober 2020,”tutupnya.

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan
Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Selasa, 11 November 2025 - 18:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat

Selasa, 11 November 2025 - 11:55 WIB

Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar

Senin, 10 November 2025 - 20:47 WIB

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Berita Terbaru