Kakanwil Bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulbar Koordinasi ke Dinasdukcapil, Bangun Kerjasama

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin menggelar koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (24/9/2024).

Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Dinasdukcapil Pemprov Sulbar Muhammad Rusdi.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi untuk melaksanakan kerjasama terkait pencatatan dan pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Dinasdukcapil memiliki visi yang sama dan dapat terjalin dengan baik, sehingga diharapkan yang bisa meminimalisasi anak berkewarganegaraan ganda tidak kehilangan kewarganegaraan” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Menurutnya, Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan.

Dalam kesempatan yang sama itu, Kadiv Keimigrasian Nurudin menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak.

“Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan,” ujar Nurudin.

“Tujuan kami, yaitu untuk berkerjasama dengan Dinasdukcapil, nantinya kami akan memberikan data anak berkewarganegaraan ganda. Mereka yang memilih warga negara asing atau tidak memilih. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke Dinasduckcapil Pusat,” tutur Nurudin.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB