Iklan Google AdSense

Kakanwil Bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulbar Koordinasi ke Dinasdukcapil, Bangun Kerjasama

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda.

Iklan Bersponsor Google

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin menggelar koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (24/9/2024).

Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Dinasdukcapil Pemprov Sulbar Muhammad Rusdi.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi untuk melaksanakan kerjasama terkait pencatatan dan pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Dinasdukcapil memiliki visi yang sama dan dapat terjalin dengan baik, sehingga diharapkan yang bisa meminimalisasi anak berkewarganegaraan ganda tidak kehilangan kewarganegaraan” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Baca Juga :  "Safari Literasi" Duta Baca Indonesia Sambangi LPKA Kelas II Mamuju

Menurutnya, Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan.

Dalam kesempatan yang sama itu, Kadiv Keimigrasian Nurudin menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak.

Baca Juga :  DPRD Sulbar–Sidrap Sinkronkan Legislasi: Banmus Jadi Sorotan Utama

“Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan,” ujar Nurudin.

“Tujuan kami, yaitu untuk berkerjasama dengan Dinasdukcapil, nantinya kami akan memberikan data anak berkewarganegaraan ganda. Mereka yang memilih warga negara asing atau tidak memilih. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke Dinasduckcapil Pusat,” tutur Nurudin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dinsos Sulbar Tancap Gas! Dokumen Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut Demi Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemprov Sulbar Tuntaskan Seleksi JPT: 3 Nama Terbaik Siap Diangkat, Reformasi Birokrasi Makin Ngebut
Selter 12 OPD Sulbar Memasuki Babak Penentuan: Sekda Junda Tegaskan Pansel Bekerja Independen, SDK Pegang Hak Pilih Final
Sulbar Genjot Digitalisasi Layanan Publik: Sekda Junda Maulana Tegaskan Integritas Jadi Fondasi Utama
MoU Kejaksaan–Pemda Sulbar Ditandatangani, Ketua DPRD: Fondasi Pemerintahan Bersih Makin Kokoh
Gubernur Suhardi Duka Buka LK III HMI Sulbar: Alumni Harus Masuk Perbaiki Sistem, Jangan Jadi Penonton
Sulbar Mulai Era Baru Tanpa Penjara: Pemprov–Kejati Resmi Terapkan Hukuman Kerja Sosial
Pemprov Sulbar Perkuat Sinergi Fiskal: Bea Cukai & Perbendaharaan Diajak Bangun Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:05 WIB

Dinsos Sulbar Tancap Gas! Dokumen Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut Demi Wujudkan Pendidikan Inklusif

Senin, 8 Desember 2025 - 16:58 WIB

Pemprov Sulbar Tuntaskan Seleksi JPT: 3 Nama Terbaik Siap Diangkat, Reformasi Birokrasi Makin Ngebut

Senin, 8 Desember 2025 - 16:31 WIB

Selter 12 OPD Sulbar Memasuki Babak Penentuan: Sekda Junda Tegaskan Pansel Bekerja Independen, SDK Pegang Hak Pilih Final

Senin, 8 Desember 2025 - 16:25 WIB

MoU Kejaksaan–Pemda Sulbar Ditandatangani, Ketua DPRD: Fondasi Pemerintahan Bersih Makin Kokoh

Senin, 8 Desember 2025 - 15:26 WIB

Gubernur Suhardi Duka Buka LK III HMI Sulbar: Alumni Harus Masuk Perbaiki Sistem, Jangan Jadi Penonton

Berita Terbaru