Kakanwil Bersama Para Pimti Kemenkum Sulbar Hadiri DSK yang Dilaksanakan Kanwil Jatim, Bahas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 24 September 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo dan Kadiv Yankum, Hidayat Yasin serta sejumlah jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur secara virtual pada Rabu (24/09/2025) di Aula Pengayoman.

Kepala BSK Hukum Andry Indrady, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur atas pelaksanaan DSK tersebut.

“Hasil AIEK yang sudah dibuat khususnya terkait dukungan manajemen, seperti masalah SDM, sarana dan prasarana, anggaran dan lain sebagainya. Kegiatan ini dapat melahirkan inovasi dan terobosan dalam menangani dan menjembatani persoalan yang ada di tingkat manajerial tersebut” lanjutnya

Raden Fadjar Widjanarko, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, saat menjadi narasumber kegiatan itu dalam materinya menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), fotokopi minuta akta tidak dapat diserahkan setelah mendapatkan persetujuan dari MKN terhadap notaris yang telah pension, dan ini beresiko menghambat proses peradilan khususnya dalam pemenuhan alat bukti oleh APN.

“Oleh karena itu, direkomendasikan agar notaris diberikan kewenangan pemberian persetujuan terkait peminjaman asli minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan peradilan oleh MKN” sambungnya

Tak jauh berbeda yang disampaikan oleh Irwan Paskalis, selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DIRJEN AHU) yang juga bertindak selaku narasumber dalam materinya menyampaikan bahwa permasalahan implementasi yang terjadi pada permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang ada pada Majelis Kenotariatan Wilayah (MKN)

“Khususnya pada ruangan rapat/ruang pemeriksaan, oleh karena itu beliau merekomendasikan agar pelaksanaan pemeriksaan dilangsungkan secara daring” tuturnya

Sementara itu, Dr. Khusnul Yaqin selaku Notaris sekaligus anggota MKN yang juga bertindak selaku narasumber yang berada di Jawa Timur dalam pemaparannya menyatakan bahwa peran dan kewenangan MKN sesuai dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yaitu pembinaan, pemeriksaan, serta pendampingan terhadap notaris.

“Serta memberikan saran dan melakukan pengawasan etika serta bekerja sama dengan majelis pengawas wilayah dan daerah. Proses pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno dengan hasil dilaporkan MKN wilayah ke MKN Pusat” pungkasnya

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru