Kakanwil Kemenkum Sulbar bersama Jajaran Hadiri DSK, Bahas Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkum Sulbar bersamaMamuju, 9 Oktober 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan itu membahas Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan; “Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Sambutan Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan BSK Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan penggunaan bukti disetiap tahapan pembuatan kebijakan publik di Kementerian Hukum.

“sebagai upaya guna memastikan ketersediaan bukti yang berkualitas dan berbasis data dalam setiap penyusunan kebijakan Kementerian Hukum, maka BSK Hukum perlu berkolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan implementator kebijakan ditingkat wilayah,” lanjutnya

Selain itu, Ia menambahkan Kanwil Kemenkum melalui Divisi P3H – BSK Hukum melaksanakan salah satu fungsi di wilayah dalam hal Tusi BSK.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Publik dalam Penyusunan dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum.

Deni Kristiawan, selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Jateng, saat menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan dalam pemaparan hasil AIEK, temuan positifnya adalah tersedianya payung hukum, memuat SOP yang baku, memberikan kepastian hukum, dan MPD sebagai pelaksana teknis pengawasan merasa lebih terlindungi secara prosedural, “namun demikian terdapat temuan permasalahan di lapangan, yakni kewenangan MPD masih terbatas” sambungnya

Efektivitas pengawasan perlu diperkuat, ketentuan teknis saat ini belum sepenuhnya adaptif, dan pendampingan hukum memerlukan kejelasan lebih lanjut. Dengan revisi yang tepat, regulasi ini dapat menjadi instrumen yang lebih efektif, adaptif, dan responsif.
Tak jauh berbeda disampaikan Mikael Gama Pramudita, Analis Hukum Ahli Pertama, Direktorat Jenderal AHU, yang juga menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan materi Penguatan Peran MPD dan MPW dalam penyelesaian perkara.

Majelis Pengawas merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris.

MP menindaklanjuti laporan pengaduan dari Masyarakat dan/atau laporan dari pelaksanaan kewenangan MP. Penjatuhan sanksi administratif terhadap pelanggaran jabatan notaris berupa teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara/tetap.

Pada kondisi tertentu misalkan diketahui bahwa notaris ybs sedang dalam masa penahanan oleh Aparat Penegak Hukum, MPD dapat melaporkan hal tersebut kepada Ditjen AHU untuk kemudian dilakukan pemblokiran atas akun notaris tersebut demi melindungi Masyarakat dalam penerapan prinsip kehati-hatian.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru