Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kepala Divisi P3H Hadiri Rakor Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda, Dorong Efisiensi dan Transparansi Pembentukan Peraturan Daerah

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tady Maranto bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo serta Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual mengikuti rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)/Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang diselenggarakan secara daring pada hari Kamis, 13 Februari 2025.  .

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,   Dhahana Putra, dan dihadiri oleh Direktur P3SI PP, Alexander Palti, serta Direktur FPPDPK dan PPPP, Ibu Widya Astuti Ningsih.

Dalam sambutannya, Bapak Alexander Palti menjelaskan bahwa aplikasi E-Harmonisasi ini akan terintegrasi langsung dengan dashboard Menteri Hukum dan HAM, sehingga seluruh proses harmonisasi di tingkat pusat maupun daerah dapat terpantau secara langsung, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah, Pj Gubernur Bahtiar: Ini Cara Kita Mengatasi Masalah di Hilir

Ibu Widya Astuti Ningsih menambahkan bahwa setiap Kepala Kantor Wilayah akan mengirimkan laporan pelaksanaan harmonisasi setiap bulan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengharmonisasian harus diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja, guna mempercepat proses pembentukan peraturan daerah. Aplikasi E-Harmonisasi ini akan diluncurkan pada tanggal 25 Februari 2025.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung diluncurkannya aplikasi ini

Baca Juga :  Nuruddin Resmi Jabat Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulbar, Harap Kerjasama Jajaran

Salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu berharap Aplikasi E-Harmonisasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi Ranperda/Ranperkada. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses penyusunan peraturan daerah dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya, Peluncuran aplikasi E-Harmonisasi akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025, dan akan diikuti dengan sosialisasi teknis pelaksanaan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Jaga Kesucian Masjid, MUI Majene Ingatkan Ceramah Yang Bernuansa Radikal
Kapolresta Mamuju Turut Berduka Cita Atas Gugurnya Prajurit Bhayangkara Polda Lampung
Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao
Ramadan Penuh Berkah, Kapolresta Mamuju Borong Dagangan UMKM dan Bagikan ke Warga
Kapolresta Mamuju : Optimalkan Tugas Rutin dan Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna
Kolaborasi Gelar Nuzulul Quran, Implementasikan Nilai-Nilai Alquran Untuk Kesejahteraan Rakyat
Kapolresta Mamuju Gelar Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Menolak Premanisme Berkedok Ormas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:04 WIB

Jaga Kesucian Masjid, MUI Majene Ingatkan Ceramah Yang Bernuansa Radikal

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:43 WIB

Kapolresta Mamuju Turut Berduka Cita Atas Gugurnya Prajurit Bhayangkara Polda Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:29 WIB

Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao

Senin, 17 Maret 2025 - 21:24 WIB

Kapolresta Mamuju : Optimalkan Tugas Rutin dan Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Senin, 17 Maret 2025 - 16:03 WIB

Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna

Berita Terbaru