Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Layanan Apostille Sebagai Implementasi RB Layanan AHU

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 15 Oktober 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyebut bahwa Layanan apostille di indonesia, merupakan tindak lanjut dari aksesi terhadap konvensi apostille yang telah menjadi lompatan besar dalam Reformasi Birokrasi layanan publik di bidang administrasi hukum umum.

Hal itu disampaikan Sunu Tedy Maranto pada penyelenggaraan sosialisasi layanan apostille dengan tema “mendukung mobilitas global warga negara indonesia melalui layanan apostille” didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Kabid AHU, Wardi bersama sejumlah jajaran.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan secara virtual yang diikuti sebanyak 154 Partisipan diantaranya berasal dari Akademisi, Dinas Dukcapil Provinsi dan semua Kabupaten, Kemenag Provinsi dan Kabupaten. Notaris. Mahasiswa

Menurut Sunu Tedy, proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri, seringkali menjadi tantangan tersendiri.

“Dulu, prosesnya panjang, berjenjang, dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit” lanjutnya

Ia juga menilai, sejak launching aplikasi legalisasi apostille pada juli 2023, permohonan legalisasi di Sulawesi Barat berjumlah 107 permohonan dengan pengajuan terbanyak adalah dokumen pendidikan.

Untuk itu, penyelenggaran kegiatan ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga momentum untuk memastikan bahwa pemahaman tentang layanan apostille dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, “khususnya bagi pelajar, notaris, instansi pemerintah daerah, pelaku usaha yang merupakan pengguna utama layanan ini” tuturnya

Hadir menjadi narasumber kegiatan itu, Arisy Nabawi selakku Analis Hukum Ahli Muda.

Ia menyingkap terkait penyederhanaan Rantai Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB