Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dukung Indonesia Dalam Keanggotaan FATF, Sosialisasikan PMPJ Notaris

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam memenuhi standar FATF adalah melakukan penilaian risiko nasional terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Hal itu disampaikan Parlindungan pada pembukaan Sosialisasi tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar di Aula Pengayoman Kanwil, Selasa (16/5/2023).

Bacaan Lainnya

“Notaris wajib menerapkan PMPJ karena profesi ini ditengarai dapat dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme guna mengaburkan asal usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly itu.

“Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang, salah satunya karena ada ketentuan kerahasiaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sering dijadikan celah bagi skema pencucian uang dengan dalih kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien” ujar Parlindungan.

Sementara itu Kadivyankumham, Rahendro Jati menyampaikan bahwa sosialisasi  dilakukan karena masih terdapat notaris yang masih belum memahami cara pengisian kuesioner Sectoral Risk Assessment (SRA).

“Kami sangat berharap komitmen dari seluruh notaris untuk berkontribusi dalam upaya besar yang diharapkan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” sambung Rahendro Jati.

“SRA digunakan untuk memitigasi risiko pengguna jasa dalam penerapan prinsip mengenali penguna jasa (PMPJ)” lanjutnya

Hadir sebagai narasumber secara virtual M Agung Arif Wicaksono, Koordinator Pengawasan Pengedia Barang dan Jasa dan Profesi di PPATK dan Elvina Acarawaty, Perancang Perundang-Undangan Muda di Ditjen AHU.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *