Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dukung Kebijakan Pengelolaan BMN di Kemenkumham

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan terus mendukung kebijakan dalam penataan Barang Milik Negara (BMN) di jajarannya.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara virtual di ruang rapat oemar seno adji Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Bacaan Lainnya

“Saat ini dijajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat tengah berupaya mamaksimalkan penataan BMN sesuai aturan yang berlaku” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Menurutnya, BMN memerlukan pengelolaan secara khusus, meskipun pengelolaan terhadap BMN yang berfungsi khusus, belum diatur dalam peraturan perundang-undangan

Parlindungan menambahkan, penataan BMN sesuai Aturan merupakan salah satu program di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebagai wujud komitmen yang harus dijalankan dan dipertanggung jawabkan dalam penggunaannya” tambahnya didampingi Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji

Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Setjen Kemenkumham, Novita Ilmaris saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan Kemenkumham dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung dengan perangkat kesisteman, sarana, dan prasarana yang merupakan BMN yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu.

“Sehingga perlu dilakukan kewaspadaan terhadap risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab” lanjutnya

Sementara itu , Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023, Novita menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran.

Novita berharap dengan adanya Permenkumham tersebut akan berkontribusi positif dalam pengelolaan Barang Milik Negara di seluruh unit di jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *