Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Butuh Sinergi dan Kerjasama Pengelolaan JDIH

Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai saat ini jajarannya saat ini terus membangun koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan stakeholder. (15/9)

“Hal ini sejalan dengan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka membangun sinergi dengan seluruh anggota JDIHN dalam pemberian informasi hukum kepada Masyarakat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di ruang kerjanya

Bacaan Lainnya

Parlindungan menilai, pentingnya koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah daerah dalam memaksimalkan pembinaan hukum nasional diantaranya pengelolaan JDIH

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Mardiana) didampingi Tim Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tersebut bertujuan untuk mendorong Sekretariat DPRD sebagai anggota JDIH berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Website JDIH sebagai bentuk keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mayuddin).

Sekretaris DPRD Kabupaten Mamuju Tengah mengatakan bahwa website JDIh sedang mengalami kendala. Kendala yang dialami yaitu website JDIH sedang mengalami proses hosting ke Dinas Kominfo sehingga website JDIH Kabupaten Mamuju Tengah tidak bisa beroperasi dengan maksimal.

Ia juga mengatakan bahwa setelah proses hosting ke Dinas Kominfo selesai akan berupaya untuk rutin mengupload Peraturan Daerah maupun Dokumen-Dokumen Hukum lainnya ke website JDIH Kabupaten Mamuju Tengah

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *