Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Jabatan Majelis Pengawas Notaris Tidak Hanya Sebatas Pemeriksa Administratif

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai bahwa amanah memangku jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris, tidak boleh hanya dipahami sekedar menjalankan tugas yang bersifat pemeriksaan administratif semata.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris yang dilaksanakan di hotel grand putra Mamuju, (17/19)

Marasidin menyebut  bahwa sesungguhnya seorang anggota Majelis Pengawas berwenang memantau tindakan notaris dalam rangka melaksanakan tugasnya guna memastikan bahwa produk layanan yang diberikan notaris kepada masyarakat benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan Majelis Pengawas tidak boleh hanya dipahami sekedar memeriksa administrasi notaris, perannya lebih dari itu yaitu perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga harus benar-benar mencerminkan pelaksanaan tugas Menteri dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris” ucapa salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Untuk itu, Majelis Pengawas Notaris diharapkan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, lanjut Rahendro.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati bahwa dalam melakukan Pengawasan Notaris dibutuhkan penyaman dalam menghindari pelanggaran kode etik serta pemenuhan kewajiban oleh notaris.

“Serta Untuk membentuk karakter Majelis Pengawas Notaris dalam bertindak sesuai dengan kewenangannya dan juga untuk meningkatkan standar profesionalitas Notaris dalam menjalankan fungsi jabatannya dalam melayani Masyarakat” sambunya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa majelis pengawas merupakan ujung tombak serta perpanjangan tangan menteri hukum dan hak asasi manusia yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan notaris.

“Hal ini sesuai dengan permenkumham nomor 15 tahun 2020 dimana majelis pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris sejalan dengan kewenangan yang melekat tersebut dan sebagai upaya kebaikan untuk melakukan refleksi” pungkas Rahendro

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB