Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Materi Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Penting Untuk Disosialisasikan Kepada Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkuham Sulbar, Parlindungan, bersama jajaran mengikuti seminar nasional KUHP yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (24/7).

Seminar yang mengambil tema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej sebagai keynote speech dan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang.

“Seminar yang penting ini adalah salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78, dimana Tema peringatan HDKD tahun ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju” ujar Parlindungan.

Selain dihadiri jajaran Kemekumham Sulbar, dalam kegiatan tersebut juga hadir Andi Toba selaku tokoh masyarakat di Mamuju yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu dalam sambutannya Menkumham, Yassona H Laoly menyatakan bahwa perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. ”Gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963. Akhirnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu” ungkap Yassona.

“Pasal 2 KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat, dimana hal ini menimbulkan konsekuensi dengan dilakukannya inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah” lanjut Menteri Hukum dan HAM.

Mengutip pernyataan Kepala BSK Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta dalam laporannya, seminar yang diadakan bertujuan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati yang hadir mendampingi Kakanwil menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar siap bersinergi dengan penegak hukum dalam melaksanakan KUHP. “Kami akan mendukung pelaksanaan KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, misalnya dengan melakukan kegiatan-kegiatan terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan substansi KUHP” ujar Rahendro.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB