Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Pemerintah Serius Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung peluncuran dan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar mendukung dan akan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya (21/11)

Bacaan Lainnya

Marasidin menilai, terbitnya Permenkumham itu merupakan implementasi keseriusan Pemerintah dalam rangka pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri secara virtual kegiatan Peluncuran secara resmi Sekaligus Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang HAM, Idris beserta jajaran di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.

Pada acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra memberikan sambutan yang mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Turut hadir langsung pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kemenkumham Kanwil Jawa Barat serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup  Kemenkumham Kanwil Jawa Barat.

Direktur Jenderal HAM juga mengatakan, pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM.

Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya

“Dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik” harap Rahendro

Pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *