Kakanwil Marasidin: Pencanangan P2HAM Langkah Awal Seluruh UPT Kemenkumham Sulbar Raih Predikat P2HAM

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin usai melakukan penandatanganan pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bersama jajarannya mengatakan bahwa pelaksanaan pencanangan yang digelarnya adalah wujud keseriusan Pemerintah dalam memenuhin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atau P5 HAM.

Bacaan Lainnya

“Negara akan terus hadir untuk melaksanakan komitmennya pada upaya penghormatan, pelindungan, Pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” ucapa salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Marasidin menilai, Pelaksanaan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta penyebaran nilai-nilai HAM kepada masyarakat tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah.

“Namun, harus didukung oleh masyarakat, untuk itu masyarakat harus diberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia misalnya hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat diimplementasikan oleh semua pihak sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyebut  menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM). Diharapkan seluruh UPT untuk dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan, dan terus berupaya memperbaiki layanan,” sambungnya.

Ia menambahkan, P2HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM, di mana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM dan diperlukan Pelayanan yang tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksebelitas dan berkeadilan

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang hadir dalam Pelaksanaan kegiatan itu memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Ia mengaku akan terus membangun kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh Pihak dalam memenuhi HAM bagi Masyarakat.

Hadir pada kesempatan pencanangan itu para Pimti Pratama Kemenkumham Sulbar, para Kepala UPT, serta perwakilan Direktorat Jenderal HAM menyaksikan secara virtual.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *