Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pelaksanaan DSK, Pos Bankum Solusi Pemerataan Keadilan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 17 September 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bekerjasama dengan BSK Hukum secara virtual di Aula Pengayoman, Selasa (17/09/2025). Pelaksanaan kegiatan yang sama itu juga dihadiri oleh Kadiv P3H bersama sejumlah jajaran.

Kepala BSK Hukum Andry Indrady saat membuka penyelenggaraan kegiatan itu menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum, atau Posbankum merupakan salah satu wujud komitmen untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara finansial dalam menghadapi proses hukum” lanjut Andry

Posbankum akan memberikan pendampingan dan informasi hukum secara gratis, sehingga hak-hak mereka terlindungi.

Melalui kegiatan DSK ini Kepala BSK berharap dapat tersampaikan bagaimana kondisi aktual Posbankum yang ada di Wilayah NTB, serta efektivitas implementasi Peremenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Sementara itu, Edward James Sinaga, selaku Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB saat menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, “terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sosialisasi, tingkat kepercayaan Masyarakat masih rendah, pelatihan daring dianggap belum efektif, belum terdistribusi modul pelatihan, penambahan paralegal fokus pada kuantitas bukan kualitas, dan belum adanya kinerja konkret yang terukur” lanjutnya

Ia berharap rekomendasi diperlukan seperti sosialisasi masif ke desa/kelurahan, penyusunan modul pelatihan terstandar, penyediaan platform monitoring digital, dan glorifikasi.

Tak jauh berbeda yang disampaikan Bivitri Susanti, selaku Dosen STHI Jentara, yang juga menjadi narasumber menyampaikan sejumlah saran berdasarkan laporan penelitian, “yakni membangun “_theory of change_” untuk memperbesar manfaat paralegal, memperluas kelompok sasaran kebijakan sebagai informan kepada pengguna layanan secara langsung, membangun design akses secara khusus (proaktif) dan pelatihan khusus untuk menangani perkara bagi kelompok rentan: perempuan, anak, difabilitas, dan memperkuat jaringan organisasi-organisasi bantuan hukum di wilayah NTB dan seluruh Indonesia” tuturnya

Hal yang hampir sama disampaikan Constantinus Kristomo, selaku Kepala Pusat Budaya dan Bantuan Hukum BPHN, yang juga menjadi salah satu narasumber menyoroti eksistensi paralegal yang harus diatur secara utuh dan komprehensif untuk memastikan mereka dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat, “terutama di daerah yang sulit terjangkau” ucapnya

Dirinya juga mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi untuk berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait guna memperkuat peran paralegal dalam proses peradilan di Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan itu diperkuat dengan kehadiran Nuryanti, selaku Ketua LBH APIK, yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan peran paralegal non litigasi adalah untuk memantau proses hukum dan mendokumentasikannya, melakukan advokasi berupa kampanye, aksi, lobby, gelar perkara untuk perubahan kebijakan.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:57 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Berita Terbaru