Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Empat Renperbup Pasangkayu, Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 26 September 2025 – Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu

Empat Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu tersebut, yakni :
– Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Cara Perhitungan Denda Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
– Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 34 tahun 2024 tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja tahun 2025
– Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 10 tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar,.Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi agar tidak dianggap sebagai kegiatan formalitas saja

“Namun menjadi sarana untuk membentuk produk hukum yang berkualitas, dan berdaya guna di daerah serta menjadi bagian satu kesatuan dengan sistem hukum nasional” sambung John Batara

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Imran Makmur, Kepala Dinas Komunimasi, Informatika, Persandian, dan Statistik. Dr. H. Badaruddin, Kepala Bidang Aset. BPKAD, Kepala Bagian Hukum. Mulyadi, Kepala Bid. Informasi Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDM

Dari hasil rapat pengharmonisasian tersebut disepakati dilakukan beberapa perubahan dan perbaikan langsung sehingga 4 Ranperbup kabupaten Pasangkayu dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru