Kanwil Kemenkumham Sulbar Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Bantu Pemda Wujudkan Kualitas Produk Hukum

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu  di sela-sela waktunya (25/7)

Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Pembelajaran Integrasi (Corporate University), Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Lapas Polewali Digeledah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin Ingatkan Jajaran Jalankan SOP

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulbar Arpan Rinaldy, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengembanagn Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan Fungsional Umum Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Dalam pembukaannya Arpan menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi (harmonisasi) merupakan amanat  dari UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) harus melalui tahap harmonisasi ini yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham.

Arpan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang setelah dinyatakan lengkap administrasi maka dilakukan analisis konsepsi oleh perancang PUU Kanwil Kemenkumham Sulbar, sehingga dapat dibahas bersama pada saat ini.

Baca Juga :  DWP Kemenkumham Sulbar Hadiri Peringatan Hari Ibu, Harap Perempuan Beri Peran Untuk Indonesia Maju

Di kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Farud Wajdi menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan kemenkumham sulawesi barat dan mengharapkan bimbingan dan masukan dari kemenkumham agar terwujud produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.

Farid Wajdi juga menyampaikan bahwa tujuan pembentukan rapergub ini adalah untuk memberikan payung hukum agar pola pengembangan kompetensi menjadi terintegrasi sehingga dapat mengukur sejauh mana keberhasilan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan oleh setiap ASN Pemerinta Provinsi Sulawesi Baratw

Rancangan Peraturan Gubernur ini dikembalikan untuk menuangkan norma yang lebih menguatkan peran BPSDM dalam pendataan ASN yang mengikuti Diklat dan apabila sudah disesuaikan untuk disetujuin penanggung jawab harmonisasi maka akan langsung diparaf dan selanjutnya diterbitkan surat selesai harmonisasi

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Rakernis BPHN Tahun 2025, Tantangan dan Peluang Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Kemenkum Sulbar Lakukan Pengawasan Notaris di Pasangkayu, Pastikan Masyarakat Terlayani Dengan Baik
Anggaran Mobil Mewah Dipangkas, SDK – JSM Fokus Pada Longsor dan Sungai
Soft Opening Dermaga Sandeq, Pj Bahtiar: Ini Bisa Menjadi Ikon Baru Sulbar
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Harmonisasi Ranperbup Majene
Silaturrahmi Pemda Majene, Pj Bahtiar Tekankan Majene Fokus Pengembangan Peternakan Kambing dan Bawang
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Laksanakan GPM, Kendalikan Inflasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:17 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Rakernis BPHN Tahun 2025, Tantangan dan Peluang Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:23 WIB

Kemenkum Sulbar Lakukan Pengawasan Notaris di Pasangkayu, Pastikan Masyarakat Terlayani Dengan Baik

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:13 WIB

Anggaran Mobil Mewah Dipangkas, SDK – JSM Fokus Pada Longsor dan Sungai

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:34 WIB

Soft Opening Dermaga Sandeq, Pj Bahtiar: Ini Bisa Menjadi Ikon Baru Sulbar

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Sulbar

Berita Terbaru