Kanwil Kemenkumham Sulbar Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Bantu Pemda Wujudkan Kualitas Produk Hukum

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu  di sela-sela waktunya (14/5)

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.

Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh Tim Penyusun dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat  Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Bina Keuangan Desa Dinas Kabupaten Mamuju, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Mamuju, Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju, Sekertaris BPKAD Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Susbud Bappepan Kabupaten Mamuju, Perencana Ahli Muda Bina Pendapatan Dinas PMD kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju

Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju dan dalam sambutan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati ini nantinya akan menjadi pedoman untuk pemerintah desa dalam Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025 nantinya, dan mudah-mudahan segera bisa diselesaikan secepatnyan.

Selanjutnya pengantar dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, dimana menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini disusun tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya ,dan jika ada hal-hal khusus atau tambahan program untuk tahun berikutnya bisa ditambahkan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini.

Selanjutnya pemaparan Rancangan Peraturan Bupati dari Bagian Hukum Kabupaten Mamuju.

Selanjutnya penyampaian atau masukan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Rusmini,S.H., menyampaikan bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 adalah merupakan perintah lansung atau delegasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 ayat (2).

Berdasarkan hasil rapat, dari Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju  tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025  disepakati untuk batang ubuh sudah tidak permasalahan lagi , tinggal bagian Lampiran yang masih perlu disesuaikan dengan Program Pemerintah Daerah serta hal khusus lainnya apabila ada yang mau ditambahkan masuk dalam Lampiran tersebut oleh  pihak pemrakarsa.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *