Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Supratman itu
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap beberapa Raperda dan Raperbup Kabupaten di Provinsi.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024) di Ruang Baharuddin Lopa.
Rancangan yang diharmonisasi antara lain dari Kabupaten Mamuju yaitu Raperda tentang RPJPD Tahun 2025 s.d 2045, Raperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2025.
Raperbup dari Kabupaten Mamuju Tengah yaitu Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Raperbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.
Kemudian untuk Kabupaten Pasangkayu yaitu Raperda tentangAir limbah domestik, Raperbup tentang Perubahan kebijakan akuntansi, Raperbup tentang Penghapusan piutang daerah, dan Raperbup tentang Pungutan pajak
Rapat dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan mewakili Kakanwil Pamuji Raharja yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini dapat memberikan implikasi positif terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum di daerah Sulawesi Barat.
“Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman, dan yang tidak kalah pentingnya adalah Produk hukum daerah mampu mentransformasikan nilai-nilai HAM dalam materi pengaturannya,” ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian. Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini bisa mewujudkan produk hukum yang berkualitas.