Kapolres AKBP Budi Adhy Buono, Pimpin Langsung Pengamanan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020

Kapolres AKBP Budi Adhy Buono, Pimpin Langsung Pengamanan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020

MOA — Kapolres Maluku Barat Daya
AKBP Budi Adhy Buono, S.I.K., S.H., M.H, memimpin langsung pengamanan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 yang di Pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Jacob Alupaty Demny,S.Th, yang didampingi Komisioner lainya. Kamis 24 September 2020.

Rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya dihadiri langsung para pasangan Calon diantaranya Paslon Bupati dan Wakil Bupati MBD Benyamin Thomas Noach,ST & Drs.Agustinus L.Kilikily,M.Si bersama 1 orang LO Sdr.Dodi Soselisa, Palson Drs.John N Leunupun & Ny.Dolvina Markus bersama 1 orang LO Sdr.Pheo Metalohy dan Paslon Nikolas Johan Kilikily,SH,MH dan Desianus Orno,S.Sos,M.Si bersama 1 orang LO Sdr.Gelyon Maularak.

Dari hasil pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku barat Daya ini dimana Pengundian Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD Tahun 2020 Dengan hasil Nomor Urut 1 Paslon Nikolas Johan Kilikily,SH,MH & Desianus Orno,S.Sos,M.Si, selanjutnya Nomor Urut 2 : Paslon Benyamin Thomas Noach,ST & Drs.Agustinus L.Kilikily,M.S dAN Nomor Urut 3 Palson Drs.John N Leunupun & Ny.Dolvina Markus.

Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan, usai pengundian nomor urut pasangan calon dilanjutkan dalam pembuatan berita acara Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 dengan Penandatanganan Pakta Intregritas Protokoler Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemulihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang mana isinya menyatakan bahwa :

1. Mematuhi dan Menetapkan Protokoler kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Protokoler kesehatan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para Pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan tahun 2020.

3. Menerima Sanksi Sesuai Dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Pukul 11.50 wit dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara Nomor : 51/PL.02.3 – BA/8108/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 dan Penyerahan Surat Keputusan Kabupaten MBD Nomor : 59/PL.02.3 – Kpt/8108/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 serta Penyerahan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Protokoler kesehatan Dalam Pelaksanaan Tahun 2020 yang diserahkan oleh ketua KPU Kab.MBD kepada masing – masing Pasang Calon berdasarkan Nomor urut dan Bawaslu Kab.MBD,” Tutup Kapolres Maluku Barat Daya
AKBP Budi Adhy Buono.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *