Iklan Google AdSense

Karena Ini AMIWB Datangi Kantor Kejaksaan Wajo

- Jurnalis

Senin, 23 November 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Puluhan massa perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Senin 23 November 2020 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo.

Iklan Bersponsor Google

Kedatangan massa tersebut berkaitan dengan hal menyampaikan orasi kepada aparat penegak hukum utamanya dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sengkang untuk bekerja profesiona dalam menegakkan hukum dan keadilan berkaitan dengan kasus tindakan asusila dimana sebelumnya pihak Polres Wajo telah menetapkan tersangka yakni Kades Lempong Kecamatan Bola dalam kasus tersebut beberapa waktu yang lalu.

Dalam orasi yang disampaikan Ketua AMIWB, Herianto Ardi yang disampaikan Ical sebagai orator dalam aksinya tersebut meminta tindakan profesional dan adil dalam penanganan kasus ini disamping juga mempertanyakan berkas yang dikembalikan Kejari Sengkang ke Polres Wajo.

Baca Juga :  Audiens dengan Wagub Sulbar, AHN Sebut Rata-rata K2 Pemprov Mengabdi 20 Tahun

“Kami minta secara profesional dan adil dan mempertanyakan berkas yang dikembalikan Kejaksaan ke Polres, dimana sebelumny pihak Polres telah melakukan p19 ke Kejaksaan”.Ujarnya

Sementara Kasi Pidum Kejari Sengkang, Andi Baso Sulolipu yang dihubungi terpisah terkait hal tersebut mengatakan kalau penanganan perkara sudah sesuai kuhp/sop, berkas tahap 1 diterima tertgl 2 November dan petunjuk/p19 sudahh dikirim tanggal 13 November (11 hari seelahh tahap 1).

Dalam hal ini pihaknya sudah dibuatkan petunjuk yang intinya agar memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 183 kuhp dan agar dilakukan rekonstruksi ditempat biar jelas.Katanya ringkas

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan 50 Rumah Hunian Tetap Polda Sulbar

Seperti diketahui dimana sebelumnya Kepala Desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, Abd Karim yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik reskrim Polres Wajo pada hari Jumat 16 Oktober 2020 lalu
atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa kkp beberapa waktu yang lalu atas tindakan asusila saat korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir saat korban sedang kkp dikantor Desa Lempong.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Diskusi Penyamaan Persepsi Peran Fidusia
Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan
Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:48 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Diskusi Penyamaan Persepsi Peran Fidusia

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 19:22 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan

Rabu, 12 November 2025 - 19:20 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati

Berita Terbaru