POLMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar mengundang Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Andi Iskandar, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2025.
Iklan Bersponsor Google
Undangan klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-984/P.6.12/Fd.1/03/2025 dengan sifat segera. Dalam surat tersebut, Andi Iskandar diminta hadir di Kantor Kejari Polewali Mandar pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 WITA. Klarifikasi ini akan dilakukan di hadapan tim jaksa yang terdiri dari Syamsu Gunawan, S.H., Rahma Wahid, S.H., M.H., Harlan, S.H., dan M. Yunus, S.H.
Dalam surat itu juga ditegaskan agar Andi Iskandar membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Pemanggilan ini berlandaskan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polewali Mandar Nomor: Sprintung-13/P.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Kejari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, S.H., M.H., menandatangani surat undangan tersebut dan mengingatkan pentingnya kehadiran serta kelengkapan dokumen yang relevan. Pihak Kejari juga menyediakan kontak informasi melalui nomor telepon/WhatsApp yang tercantum dalam surat untuk keperluan koordinasi lebih lanjut.
Klarifikasi ini menjadi langkah awal dalam penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Kejari Polewali Mandar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco