Iklan Google AdSense

Kejati Sulbar kembali Tahan 3 Tersangka Pengalihan Hak Pada Hutan Lindung, Satu Diantaranya Kepala BPN Mejene

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Tersangka Pengalihan Hak Pad Hutan Lindung Yang Ditetapkan Tersangka

3 Tersangka Pengalihan Hak Pad Hutan Lindung Yang Ditetapkan Tersangka

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Penyidik Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar, kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju, Senin 1 Agustus 2022.

Iklan Bersponsor Google

Ketiga yakni MI pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang sekarang menjadi sekarang ASN Kanwil Pertanahan, MN pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang kini menjabat Kepala BPN Majene, dan MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 berstatus pensiun.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar dalam keterangan rilisnya mengatakan, selanjutnya terhadap Para Tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini

“Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan Objektif dimana Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. dan Alasan Subyektif adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,”Ujar Amiruddin

Baca Juga :  Tatap Muka Bersama Jajaran Polda Maluku, Ini Pesan Irwasum Mabes Polri

Lebih jauh Amiruddin, menjelaskan, Adapun kasus posisi perkara ini, dimana pada tahun 2016, ADH membeli lahan dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Tadui dengan maksud akan membangun usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Atas permintaan ADH, Kepala Desa Tadui SB untuk menerbitkan Sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersbeut adalah Kawasan hutan.

“Berdasarkan Sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju HN. Selanjutnya TIM A (Pemeriksa Tanah) tahun 2017 yang diangkat oleh HN ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan, yang Timnya beranggotakan MI, MN dan MU serta SB (tersangka sebelumnya). TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak, padahal diketahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan Kawasan hutan lindung,”Ujarnya.

Lanjut dkatakan, Berdasarkan rekomendasi TIM A, Kepala BPN Mamuju HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya, dan selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2017, menerbitkan SHM No. 611 seluas 10.370 M2, atas nama IP (istri ADH)

Baca Juga :  Janji Jenderal Andika Perkasa Tindak Tegas Penipu yang Tawari Masuk TNI AD

“Bahwa pada tahun 2019, diatas lahan SHM No. 611 tersebut, ADH membangun SPBU. ADH mendapatkan kepastian informasi tentang Kawasan hutan dari Notaris, namun ADH sampai saat ini tidak menggubris adanya pengeluaran luasan tersebut, SPBU tetap dibangun dan dikelola sampai saat ini, bahkan di atas lahan tersebut juga dibangun fasilitas penunjang seperti rumah makan dan bangunan yang kemudian disewakan sebagian lahannya untuk minimarket Indomaret,”Ungkapnya.

Amiruddin, menambahkan, Bahwa atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut, negara dirugikan senilai Rp. 2.817.137.263 (dua miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), serta ADH mengambil keuntungan yaitu berupa penguasaan lahan Kawasan hutan, harga sewa bangunan gedung untuk indomaret dan usaha rumah makan yang dibangun di atas lahan tersebut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar,”Pungkasnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Berita Terbaru