Iklan Google AdSense

Kejati Sulbar Sita Barang Bukti Hasil Korupsi PSR Pasangkayu Senilai 4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribudelapan ratus lima puluh enam rupiah).l, Jumat 17 Juni 2022.

Iklan Bersponsor Google

Penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019 yang tersangkanya adalah AB (Ketua Koperasi BMT BH.), AB. dan SB (Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori), bahwa.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, mengatakan, terkait dengan uang senilai Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribudelapan ratus lima puluh enam rupiah) yang berada dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Bersama Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Saluran Got di Jalan Cik Ditiro

“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” kata Amiruddin.

Masih kata Dia, Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).Penyitaan secara yuridis dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju Raih Juara 1 Lomba Quiz Bangga Kencana Season 3 Tingkat Nasional Tahun 2023

“Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0867252293atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribudelapan ratus lima puluh enam rupiah), kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI oleh Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH. Dan ERWIN, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

MPDN Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di Mamasa
Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera, Polresta Mamuju Serahkan Bantuan di Posko Taman Karema
Kapolresta Mamuju Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025 dan Ramah Tamah Keluarga Besar PT. Manakarra Unggul Lestari
Personel Polresta Mamuju Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi
Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku
Redam konflik Berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Inisiasi Mediasi Kasus Penganiayaan
Wakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Kadiv Yankum Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54 Tingkat Provinsi Sulawesi Barat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:44 WIB

MPDN Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di Mamasa

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:04 WIB

Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera, Polresta Mamuju Serahkan Bantuan di Posko Taman Karema

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:32 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025 dan Ramah Tamah Keluarga Besar PT. Manakarra Unggul Lestari

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:42 WIB

Personel Polresta Mamuju Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:21 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi

Berita Terbaru