Kejati Sulbar Tahan Mantan Kadis PUPR Pemprov Sulbar

Mamuju – Kejati Sulbar akhirnya menahan Ns (59), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulbar atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene.

Proyek TA 2018 ini bersumber dari APBD Sulbar sebesar Rp8 miliar lebih. Ms ditahan berdasarkan sprint Kajati Sulbar Johny Manurung nomor: PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020. Ns ditahan di Rutan Polda Sulbar selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir, mengatakan, tersangka Ns terlibat dalam penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang

“Pidana korupsi Penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang sebesar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Feri Mupahir saat dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020).

Sebelumnya Kejati Sulbar telah menahan pelaku lain yaitu, H. Rahbin, Muhammad Imhal dan Ardian.

Berdasarkan rilis Kejati Sulbar, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Sulbar menyetujui pengajuan pembayaran uang muka yang dilakukan Ardian bersama-sama dengan H. Rahbin selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polman dan Muhammad Imhal yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan.

Uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian, H. Rahbin, dan Muhammad Imhal.

Dokumen-dokumen pengajuan jaminan uang muka pada PT. Jamkrindo cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan. Sehingga jaminan uang muka tersebut tidak dapat dicairkan.

Tersangka Ns berperan sebagai PPA merangkap PPK proyek itu menyetujui untuk menandatangai pencairan uang muka yang dilakukan tanpa prosedur. Atau tidak sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan.

“Mengenai aliran uang ke tersangka dan bukti-bukti lain akan dijelaskan dalam persidangan,” tutupnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *