Kemenkumham Dorong Imigrasi Mamuju Optimalkan Sarana Pengaduan Masyarakat

Mamuju – Kantor Imigrasi Mamuju mendapat kunjungan dari Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.

Kunjungan Tim yang dipimpin oleh Sukowijono Koordinator Yankomas Wilayah III ini dalam rangka Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungannya, Tim mengecek langsung Ruangan Pos Pelayanan Yankomas yang berada di Ruang Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju serta memberikan saran dan masukan terhadap fasilitas pada Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.

Sukowijono menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia bahwasannya Pos Yankomas berganti menjadi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia.

Kemudian Ia juga menerangkan keharusan Pos Pelayanan tersebut berada di posisi depan dan mudah dilihat oleh masyarakat, dan juga penambahan spanduk dan banner atau media informasi lainnya terkait Pos tersebut sehingga masyarakat mengetahui bahwa di Kantor Imigrasi Mamuju terdapat layanan Pengaduan HAM.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengaku akan mendorong jajaran untuk memaksimalkan  pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat Melalui Yankomas, tak terkecuali di Imigrasi Mamuju.

“Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui Yankomas merupakan fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang ada di setiap UPT” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu (15/6)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *