Kemenkumham Sulbar Ajak UMK Akses Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dari Pemerintah

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengaku jajarannya Gencar melakukan edukasi hukum kepada Masyarakat.

“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat, sebagai wujud upaya peningkatan kesadaran hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (24/11)

Kakanwil menilai, salah satu upaya yang dilakukan oleh jajarannya melalui pelaksanaan penyuluhan hukum bagi Masyarakat.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan serta Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK Angkatan III di Aula Hotel Lestari.

Kegiatan ini merupakan undangan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat yang terbagi menjadi dua angkatan terhadap pendampingan pelaku usaha oleh dinas tersebut.

Dalam kegiatan ini menjadi narasumber dalam acara tersebut, Muhammad Aldi Wiratama (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) mewakili Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menyampaikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peserta sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang tidak hanya berasal dari Mamuju saja melainkan Kabupaten sekitarnya seperti Majene, Polewali Mandar, Mamuju Tengah. Peserta sendiri merupakan para penggiat Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Sulawesi Barat.

Ia menyampaikan tentang pengenalan kekayaan intelektual khususnya dalam hal ini Merek dan perlindungannya bagi pelaku usaha UMK.

Aspek hukum dalam Merek dan juga pendaftaran Merek kepada peserta penyuluhan serta memberikan informasi mana saja merek lokal di Sulawesi Barat yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Setelah menyampaikan UU No. 20 Tahun 2016, Penyuluh Hukum juga sampaikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa terdapat layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi para pelaku usaha yang kurang mampu apabila di kemudian hari mendapatkan permasalahan hukum dalam bidang usaha yang dijalani.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB