Kemenkumham Sulbar Akan Ambil Peran Dukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri rapat verifikasi bantuan keuangan Partai Politik, Kamis, (25/5/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulbar (Amri Ekasakti, ST.).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/121/Sulbar/II/2023 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Ketua KPU Prov. Sulbar, Kasub Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi BPKPD Prov. Sulbar, Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Prov. Sulbar, Inspektur Pembantu Wil. 2 Inspektorat Prov. Sulbar, Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulbar (Muh. Irsyadi Ramadhany), dan Fungsional pada Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat tersebut menghasilkan bahwa verifikasi bantuan dana parpol diundur karena permasalahan dasar hukum keanggotaan tim verifikasi.

Dibutuhkan perubahan SK keanggotaan tim verifikasi provinsi karena salah satu anggota tim sudah berganti yaitu ketua KPU Sulbar

Selanjutnya, pertemuan akan dilaksanakan setelah ada SK perubahan.

Setelah rapat verifikasi ini selesai, akan dilaksanakan pertemuan sebagai tindak lanjut kegiatan Bantuan Keuangan Parpol Provinsi Sulawesi Barat.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam Pelaksanaan Bantuan hukum bagi Parpol.

“Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan turut mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *