Kemenkumham Sulbar Berikan Remisi Idul Fitri kepada 778 WBP, 1 Orang Langsung Bebas

Mamuju – Sebanyak 778 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat peroleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu diakui Kakanwil Kemenkumham Sulbar. Marasidin di sela-sela waktunya pada rabu (11 April 2024)

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 778 warga binaan di Lapas dan Rutan peroleh remisi hari ini, Dari jumlah tersebut, sebanyak 777 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian), dan satu narapidana menerima RK II (langsung bebas” ucapan salah seorang Kakanwil unit wilayahdo bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Sementara itu,saat melakukan penyerahan Remisi tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan menyebut bahwa melalui pemberian remisi ini, khususnya di wilayah Sulawesi Barat, jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Idul Fitri 1445 H sebesar Rp 434.055.000.

“Sehingga dengan adanya pemberian remisi ini dapat memberi dampak positif terhadap Warga binaan itu sendiri. Dan terhadap pengelolaan keuangan Negara” lanjutnya

Pemberian remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh jajaran di lapas dan rutan selama menjalani pidana.

“Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bergun,” tutur Kadivpas

Dia berharap, melalui remisi yang diberikan dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya yang bermanfaat.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *