Kemenkumham Sulbar Bersama BNNP Berkomitmen Waspada Terhadap Narkoba

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendukung Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar menghadiri acara Press Release Pengungkapan kasus narkotika di BNNP Sulawesi Barat, kamis (25/5)

Bacaan Lainnya

Kadivpas Robianto yang didampingi oleh Kepala Bidang Keamanan dan Kepala Subbidang Keamanan mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan BNNP dalam pemberantasan peredaran Narkoba, juga pencegahan di Lapas dan Rutan.

“Atas nama Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, menyampaikan apresiasi serta dukungan kepada BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Sulbar” ujar salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Untuk itu, dengan hal tersebut dirinya sangat mendukung pemberantasan Narkoba.

“Hal ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, dan salah satunya adalah Berantas Narkoba” ujar Robi.

Dalam pelaksanaan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Guruh Ahmad Fadiyanto, mengatakan status tersangka rata-rata pengedar.

Menurutnya, dengan adanya barang bukti tersebut yang disita, maka sepatutnya Sulbar waspada dengan Narkoba

“Narkoba adalah musuh kita bersama dan harus kita perangi bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, juga menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkoba.

Ia berharap jajarannya tidak menjadi bagian dari peredaran Narkoba, baik sebagai pengguna terlebih sebagai pengedar

“Karena, jika ada petugas di Lapas dan Rutan yang terlibat maka tak segan akan diberikan sanksi” tutupnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *