Kemenkumham Sulbar Bersama Pemda Mamuju Tengah Bahas Ranperbup Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman rekonsiliasi data transaksi keuangan yang diakuntasikan dalam rangka penyusunan laporan keuangan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Penyelenggaraan Harmonisasi itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Keuangan Kab. Mamuju Tengah, Sekretaris Inspektorat Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kab. Mamuju Tengah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Raperbup ini bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan persamaan data laporan realisasi anggaran, sebagai turunan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan daerah dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni laporan bulanan dan laporan semester

Dalam harmonisasi itu, Materi muatan Raperbup ini hanya mengatur laporan realisasi anggaran yang merupkan laporan keuangan bulanan, sedangkan norma yg diatur dalam Peraturan perundang-undangan terkait yakni laporan keuangan bulanan dan semester.

Sehingga disarankan kepada pemerintah daerah jika materi muatan yang akan diatur hanya realisasi anggaran maka perlu dipertegas dalam ruang lingkup raperbup ini.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama itu juga juga membahas tentang tentang petunjuk teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kabupaten Mamuju Tengah dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pengan terkait Penerbitan STD-B.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru