Kemenkumham Sulbar Bersama Pemda Mamuju Tengah Bahas Ranperbup Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman rekonsiliasi data transaksi keuangan yang diakuntasikan dalam rangka penyusunan laporan keuangan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Penyelenggaraan Harmonisasi itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Keuangan Kab. Mamuju Tengah, Sekretaris Inspektorat Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kab. Mamuju Tengah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Raperbup ini bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan persamaan data laporan realisasi anggaran, sebagai turunan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan daerah dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni laporan bulanan dan laporan semester

Dalam harmonisasi itu, Materi muatan Raperbup ini hanya mengatur laporan realisasi anggaran yang merupkan laporan keuangan bulanan, sedangkan norma yg diatur dalam Peraturan perundang-undangan terkait yakni laporan keuangan bulanan dan semester.

Sehingga disarankan kepada pemerintah daerah jika materi muatan yang akan diatur hanya realisasi anggaran maka perlu dipertegas dalam ruang lingkup raperbup ini.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama itu juga juga membahas tentang tentang petunjuk teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kabupaten Mamuju Tengah dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pengan terkait Penerbitan STD-B.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *