Pasangkayu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Dinas UMKM Kabupaten Pasangkayu dalam upaya pendataan pelaku usaha untuk memiliki badan hukum.
Bertempat di Kantor Dinas UMKM, Kabupaten Pasangkayu, Kepala Sub Bidang AHU, Asri mengatakan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan salah satu tahap awal menuju kegiatan sosialisasi pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan di Kabupaten Pasangkayu.
“Dengan tujuan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulawesi Barat menjadi usaha berbadan hukum guna mewujudkan produk UMK yang mandiri dan berdaya saing” lanjutnya
Sementara itu, pihak Dinas UMKM Kabupaten Pasangkayu yang diwakili oleh Nur Jannah, menyampaikan bahwa Dinas UMKM Kabupaten Pasangkayu bersedia untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
“Sinergitas dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Dinas UMKM Kabupaten Pasangkayu, dan pihak terkait lainnya dalam menginformasikan dan melakukan pendampingan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK menjadi usaha yang berbadan hukum dan berdaya saing” lanjut Jannah
Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkontribusi bagi peningkatan perekonomian di Sulawesi Barat.
“Salah satunya melalui sarana pendaftaran perseroan perorangan” lanjut salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Untuk itu, kata ia, butuh keterlibatan stakeholder untuk secara bersama sama bahu membahu untuk mewujudkan hal tersebut.